Minggu, 10 April 2011

Registrasi Mahasiswa

A. Sistem Registrasi

UT menyelenggarakan 2 (dua) program pendidikan, yakni program Pendasdan Non-Pendas, Program Non-Pendas adalah program pendidikan yang dapat diikuti oleh masyarakat umum. Sedangkan Program Pendas merupakan program yang diselenggarakan secara khusus. Pada saat ini program studi yang termasuk dalam program Pendas adalah S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan S1 Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PGPAUD).
Kedua jenis program ini mempunyai sistem registrasi dan waktu ujian yang berbeda. Pada program Non-Pendas semua mata kuliah ditawarkan setiap semester (masa registrasi), sedangkan pada program Pendas mata kuliah ditawarkan dalam bentuk paket semester.
1. Jenis Registrasi
UT mengenal 3 (tiga) jenis registrasi, yaitu registrasi pertama, registrasi mata kuliah, dan registrasi Tugas Akhir Program (TAP). Registrasi pertama merupakan pencatatan data pribadi mahasiswa beserta mata kuliah yang diambil pada semester pertama. Pencatatan data pribadi hanya dilakukan satu kali selama menjadi mahasiswa UT, yaitu saat registrasi pertama. Selanjutnnya, setiap awal masa registrasi semester berikutnya mahasiswa melakukan registrasi mata kuliah. Menjelang akhir masa studi, setiap mahasiswa program S1 diharuskan menempuh TAP yang diawali dengan melakukan registrasi TAP.
2. Waktu Registrasi
Pada dasarnya mahasiswa UT dapat melakukan registrasi sepanjang waktu, namun dalam pelaksanaannya waktu registrasi diatur sebagai mana tercantum dalam Tabel II.1.a dan II.1.b. Mahasiswa dianjurkan untuk melakukan registrasi dan membeli bahan ajar pada awal masa registrasi agar mempunyai waktu belajar yang lebih panjang.
Apabila mahasiswa melakukan registrasi setelah melewati batas waktu yang ditentukan, maka berkas registrasinya akan diproses untuk masa registrasi berikutnya.
3. Tempat Registrasi
Registrasi harus dilakukan di UPBJJ-UT dan berkasnya dapat diperoleh di UPBJJ-UT. Alamat UPBJJ-UT dapat dilihat pada Lampiran 2 pada Katalog UT 2009, dan bagi mahasiswa yang berdomisili di luar negeri registrasi harus dilakukan melalui Kantor Perwakilan RI setempat. Alamat Kantor Perwakilan RI dapat dilihat pada Lampiran 17 pada Katalog UT
B. Registrasi Pertama
  1. Persyaratan calon Mahasiswa Untuk menjadi mahasiswa UT, calon mahasiswa minimal berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajat. Pada saat melakukan registrasi pertama calon mahasiswa harus melampirkan persyaratan umum, berikut:
    1. Satu lembar fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi:
      • Legalisasi ijazah SMA atau sederajat oleh Sekolah asal yang bersangkutan atau Dinas Pendidikan sekolah asal;
      • Legalisasi ijazah Diploma atau Sarjana oleh perguruan tinggi asal.
    2. Pasfoto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
    Selain kedua persyaratan umum di atas, masing-masing program studi juga mempunyai persyaratan khusus yang dapat dilihat pada Bab Kurikulum. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak bisa diterima sebagai mahasiswa UT.
  2. Cara Melakukan Registrasi Pertama Dalam melakukan registrasi pertama, calom mahasiswa hendaknya mengikuti prosedur berikut.
    1. Membeli berkas registrasi pertama di UPBJJ-UT dengan ciri-ciri yang tercantum pada Tabel II.2. Bagi mahasiswa penerima beasiswa berkas registrasi pertama dapat diperoleh di instansi pemberi beasiswa atau Pengelola Kelompok Belajar. Biaya pendidikan paket semester program Pendas sudah termasuk biaya berkas registrasi pertama.
      Tabel II.2
      Ciri Berkas Registrasi Pertama
      Program Ciri-ciri Isi
      Non-Pendas
      Diploma dan S1 Amplop bertuliskan "REGISTRASI PERTAMA PROGRAM NON-PENDAS" warna hijau
      1. Formulir Data Pribadi mahasiswa (F1)
      2. Blangko Kartu Mahasiswa
      3. Tanda Bukti Setoran UT (TBS-UT)
      4. Katalog UT
      5. Deskripsi Mata Kuliah
      6. Daftar Harga Buku
      Pendas
      S1 PGSD dan S1 PGPAUD Amplop bertuliskan “REGISTRASI PERTAMA PROGRAM PENDAS” warna ungu
      1. Formulir Data Pribadi Mahasiswa (F15)
      2. Blangko Kartu Mahasiswa
      3. Tanda Bukti Setoran UT (TBS- UT)
      4. Katalog Program Pendas UT
      Pascasarjana
      Magister Amplop bertuliskan "REGISTRASI PERTAMA PROGRAM PASCASARJANA" warna biru
      1. Formulir Data Pribadi mahasiswa (F1)
      2. Blangko Kartu Mahasiswa
      3. Tanda Bukti Setoran UT (TBS-PPs-UT)
      4. Katalog UT
      5. Deskripsi Matakuliah
      6. Formulir Admisi
      7. Formulir Rekomendasi
      8. Amplop Admisi
      9. Amplop Rekomendasi
      10. Kartu Tanda Peserta Tes Masuk Program Pascasarjana
      11. Panduan Mahasiswa Program Pascasarjana
    2. Mengisi Formulir Data Pribadi Mahasiswa dan blanko Kartu Mahasiswa dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian yang terdapat pada halaman belakang formulir.
      Mahasiswa program Non-Pendas mengisi alamat individu yang dapat dijangkau oleh jasa Pos (alamat rumah atau tempat bekerja), sedangkan mahasiswa program Pendas mengisi alamat Pokjar dengan alamat Dinas Pendidikan serta alamat rumah dengan sekolah tempat mengajar. Tempat dan tanggal lahir diisi sesuai dengan surat akte kelahiran atau indentitas lainnya, seperti KTP dan ijazah. Mahasiswa mengisi kode dan nama program studi sesuai dengan pilihannya. Daftar program studi dapat dilihat pada Lampiran 6.
    3. Mengisi Tanda Bukti Setoran UT (TBS-UT) dengan lengkap dan benar sesuai Petunjuk Pengisian yang terdapat pada formulir.
    4. Membayar biaya pendidikan dengan menggunakan TBS-UT melalui Kantor Cabang Bank BTN, Kantor Cabang Pembantu Bank BTN, Kantor Kas Bank BTN, SOPP Bank BTN, atau Kantor Cabang Bank BRI. Besar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada bab ini butir (Biaya Pendidikan). TBS-UT ini sekaligus berfungsi sebagai formulir Registrasi Mata Kuliah.
    5. Menyerahkan atau mengirimkan berkas registrasi yang telah diisi dan dilengkapi persyaratannya ke UPBJJ-UT setempat paling lambat (cap pos) sesuai dengan tanggal batas akhir penutupan registrasi. Persyaratan tersebut terdiri dari :
      1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi.
      2. Khusus untuk calon mahasiswa FKIP Program Pendas dan Non-Pendas, melampirkan Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah dan melampirkan SK CPNS yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan setempat bagi guru yang berstatus PNS atau surat keputusan sebagai guru tetap dari ketua penyelenggara yang berbadan hukum/yayasan(Lampiran 15).
      3. TBS-UT lembar ke-1 yang telah divalidasi oleh Bank BTN/ BRI.
        Keterlambatan Lembar 1 TBS-UT warna putih ke UPBJJ-UT akan berakibat pada tidak tercantumnya nama mahasiswa sebagai peserta ujian.
      4. Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar ditempel di blanko kartu mahasiswa.
    6. Menerima kartu mahasiswa dan bukti registrasi dari petugas UPBJJ-UT secara langsung atau melalui pos.
    7. Memeriksa bukti registrasi. Jika masih terdapat kesalahan segera menginformasikan ke UPBJJ-UT untuk diperbaiki dengan melampirkan fotokopi TBS-UT
  3. Kartu Mahasiswa Kartu Mahasiswa merupakan kartu identitas mahasiswa UT yang harus dibawa pada saat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) dan pada saat ujian.
    Kartu mahasiswa mencantumkan data:
    1. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
    2. Nama Mahasiswa
    3. Alamat Mahasiswa
    4. Tempat dan Tanggal Lahir
    5. Program Studi
    6. UPBJJ-UT
    7. Masa Registrasi I.
    Blanko kartu mahasiswa diisi oleh calon mahasiswa menggunakan mesin tik/komputer.

    Mahasiswa UT tidak dibenarkan memiliki lebih dari satu kartu mahasiswa dan NIM

C. Registrasi Mata Kuliah

Mahasiswa yang telah terdaftar sebagai mahasiswa UT harus melakukan registrasi mata kuliah dengan menggunakan TBS-UT untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS). TBS-UT dapat diperoleh secara cuma-cuma di UPBJJ-UT atau Kantor Cabang Bank BTN/BRI (alamat Kantor Cabang Bank BTN, Kantor Cabang Pembantu Bank BTN, Kantor Kas Bank BTN, SOPP Bank BTN, dan Kancab. Bank BRI dapat dilihat pada Lampiran 18 dan 19 pada Katalog UT 2010.
  1. Pemilihan Matakuliah Setiap mata kuliah diberi kode yang menunjukkan sandi program studi, jenjang pendidikan, tahun ajaran, dan urutan mata kuliah.
    Contoh:
    MATA4321
    MATA 4 3 21
    Sandi Program Studi Sandi jenjang pendidikan: Sandi Tahun Ajaran Urutan Mata Kuliah pada Program Studi
    (P.S. Matematika) 0 untuk Sertifikasi (Tahun ke-3) (urutan ke-21)

    1 untuk D-I
    2 untuk D-II
    3 untuk D-III
    4 untuk D-IV/S1
    5 untuk S2
    Mahasiswa dianjurkan untuk memilih mata kuliah mulai dari tingkatan dan urutan yang terendah.
    Untuk mahasiswa program Non-Pendas, jumlah maksimal mata kuliah yang dapat diregistrasi setiap masa registrasi sebanyak 10 mata kuliah. Untuk mahasiswa baru program Pendas mata kuliah yang diregistrasi sebanyak 1 (satu) paket. Untuk semester berikutnya mahasiswa Pendas dapat meregistrasi maksimal 15 mata kuliah (meliputi paket mata kuliah semester berjalan dan registrasi mata kuliah untuk ujian perbaikan). Jumlah mata kuliah ini disesuaikan dengan waktu ujian yang tersedia dengan catatan jam ujian tidak bentrok.
    Apabila mahasiswa meregistrasikan dua atau lebih mata kuliah yang waktu ujiannya bersamaan (bentrok), maka salah satu di antaranya akan dibatalkan. Mahasiswa hanya berhak mengikuti ujian satu mata kuliah saja, sedangkan mata kuliah yang lainnya dianggap batal registrasinya (lihat Tabel II.3).
    Tabel
    II.3
    Contoh Waktu Ujian Bentrok
    Kode
    Mata Kuliah
    Waktu
    Ujian
    Keterangan
    MKDU4111 II.4 Bentrok
    ESPA4111 II.4 Diterima
    MKDU4109 I.4 Diterima
    ESPA4112 I.1 Diterima
    Waktu ujian mata kuliah MKDU4105 dan ESPA4111 bentrok, karena waktu ujiannya bersamaan yaitu hari ujian ke-2 jam ke-4. Jika mahasiswa meregistrasi kedua mata kuliah tersebut dalam masa registrasi yang sama, maka mahasiswa hanya berhak mengikuti ujian mata kuliah ESPA4111, MKDU4101, dan ESPA4112.
    Mata kuliah MKDU4105 dinyatakan batal. Penentuan mata kuliah yang teregistrasi dilakukan berdasarkan urutan abjad dari kode mata kuliah. Mata kuliah yang batal dapat diganti dengan mata kuliah lain sebelum masa registrasi berakhir. Apabila tidak dilakukan penggantian, maka mata kuliah tersebut dianggap gugur dan SPP yang dibayarkan tidak dapat diminta kembali.
  2. Cara Melakukan Registrasi Mata Kuliah
    1. Mengisi Formulir TBS-UT dengan lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisian yang terdapat pada formulir.
    2. Membayar biaya pendidikan dengan menggunakan TBS-UT melalui Kantor Cabang Bank BTN, Kantor Cabang Pembantu Bank BTN, Kantor Kas Bank BTN, SOPP Bank BTN, atau Kantor Cabang Bank BRI, yang sudah online dengan melampirkan fotokopi kartu mahasiswa.
    3. Menyerahkan atau mengirimkan TBS-UT lembar 1 (satu) yang telah diisi dan divalidasi oleh Bank BTN/BRI ke UPBJJ-UT setempat paling lambat (cap pos) tanggal batas akhir waktu registrasi.
    4. Setelah melakukan registrasi, meminta Bukti Registrasi kepada petugas UPBJJ-UT baik secara langsung maupun melalui pos.
    5. Memeriksa kebenaran bukti registrasi. Jika masih terdapat kesalahan segera menginformasikan kepada UPBJJ-UT.
    6. Mahasiswa Non-Pendas yang memilih tempat pelaksanaan ujian di luar negeri dapat melakukan registrasi diperwakilan setempat. Tempat pelaksanaan ujian di luar negeri dapat dilihat pada Lampiran 17 pada Katalog UT 2010.

D. Pendaftaran Tugas Akhir Program (TAP)

TAP diselenggarakan bagi mahasiswa program sarjana (S1) menjelang penyelesaian studinya, dengan tujuan untuk menverifikasi penguasaan secara komprehensif terhadap suatu bidang ilmu tertentu. Keterangan lengkap tentang TAP dapat dilihat pada Buku Petunjuk Pendaftaran TAP yang terdapat dalam Berkas Pendaftaran TAP.
  1. Persyaratan Akademik
    1. Untuk Mahasiswa FMIPA, FISIP dan FEKON:
      • - Telah lulus mata kuliah minimal (n-19) sks, n adalah jumlah sks yang harus ditempuh sesuai dengan persyaratan program studi;
      • - IPK minimal 2,00 dihitung dari (n-19) sks
    2. Untuk Mahasiswa FKIP-UT Program Non-Pendas:
      1. Telah lulus sejumlah mata kuliah (minimal n-19 sks); n adalah jumlah sks yang harus ditempuh sesuai dengan persyaratan program studi.
      2. IPK minimal 2,00 dihitung dari (n-19 sks).
      3. Telah lulus mata kuliah:
        1. IDIK4008 Penelitian Tindakan Kelas kecuali bagi mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa Inggris;
        2. PBIS4304 - Pemantapan Kemampuan Belajar(PKM) dan PBIS4401 Research in ELT bagi mahasiswa program S1 Pendidikan Bahasa Inggris;
        3. PBIN4304 - Pemantapan Kemampuan Belajar(PKM) bagi mahasiswa program S1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
        4. Praktikum dengan nilai minimal C bagi mahasiswa program S1 Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, dan Pendidikan Kimia(Lihat Kurikulum masing-masing program studi).
      Khusus untuk mahasiswa Program Pendas, persyratan ujian TAP sejak 2009.2 adalah sebagai berikut.
      1. Sudah menempuh ujian semua paket(tidak ada paket yang "bolong") dari semester 1-9 untuk Program Studi S1 PGSD atau semester 1-8 untuk Program Studi S1 PGPAUD.
      2. Telah lulus mata kuliah IDIK4008 Penelitian Tindakan Kelas (minimal D)
  2. Cara Pendaftaran TAP Pendaftaran TAP dilakukan oleh mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik dengan prosedur sebagai berikut.
    1. Program Non Pendas
      1. Membeli Berkas Registrasi TAP di UPBJJ-UT dan mempelajari buku Petunjuk Pendaftaran TAP.
      2. Mengisi TBS-UT dan membayar biaya TAP melalui Kantor Cabang Bank BTN, Kantor Cabang Pembantu Bank BTN, Kantor Kas Bank BTN, SOPP Bank BTN, atau Kantor Cabang Bank BRI serta melengkapi persyaratan sebagai berikut.
        1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
        2. Fotokopi SK Alih Kredit (bila ada).
        3. Surat Keterangan Mengajar (khusus FKIP).
        4. Menyerahkan berkas pendaftaran TAP ke UPBJJ-UT paling lambat tanggal batas akhir Registrasi.
        5. Menerima bukti pendaftaran TAP dari UPBJJ-UT.
      3. Bagi mahasiswa peserta TAP yang tidak lulus dan akan mengulang pada semester berikutnya tidak perlu membeli formulir pendaftaran TAP, tetapi cukup membayar biaya TAP dengan menggunakan TBS-UT.
      Jika persyaratan TAP tidak dipenuhi, maka berkas pendaftarannya akan dikembalikan kepada mahasiswa dan dapat dipergunakan untuk pendaftaran TAP pada masa registrasi berikutnya
    2. Program Pendas Mahasiswa program S1 PGSD semester 10 dan S1 PGPAUD semester 9 (yang secara akademik telah memenuhi persyaratan TAP) secara otomatis diikutkan sebagai peserta TAP. Apabila pada semester tersebut belum memenuhi syarat akademik, maka diberi kesempatan hanya satu semester berikutnya secara gratis. Mahasiswa yang tidak lulus TAP dan yang bersangkutan akan mengulang TAP, atau bagi mahasiswa yang baru pertama kali akan mengikuti TAP setelah dua semester dari yang seharusnya, wajib melakukan pendaftaran TAP. Mahasiswa yang akan mengulang TAP harus melakukan registrasi cukup dengan menggunakan TBS-UT dan membayar biaya TAP di Kantor Cabang Bank BTN/BRI.
Tabel II.4
Ciri Berkas Pendaftaran Tugas Akhir Program (TAP)
Program Ciri-ciri Isi
Sarjana Amplop warna Coklat bertuliaskan "PENDAFTARAN TUGAS AKHIR PROGRAM" warna Biru
  1. Formulir Pendaftaran TAP
  2. (F10)
  3. TBS-UT
  4. Buku Petunjuk Pendaftaran Tugas Akhir Program

E. Pembatalan Registrasi

Mahasiswa yang telah melakukan registrasi, karena sesuatu hal dapat mengajukan pembatalan registrasi. Pembatalan registrasi dapat diajukan dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Diajukan kepada Kepala Biro Administrasi Akademik, Perencanaan, dan Monitoring (BAAPM) UT paling lambat satu minggu setelah penutupan registrasi.
  2. Melampirkan TBS-UT asli lembar 1 (warna putih) dan lembar 2 (warna biru).
  3. SPP yang sudah disetor dapat digunakan untuk registrasi pada masa berikutnya atau dapat diminta kembali kecuali biaya layanan administrasi akademik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar